SEMARANG - Setelah sempat melaksanakan Ikrar Setia NKRI, seorang narapidana kasus terorisme di Lapas Semarang telah bebas murni atau habis masa pidananya.
Arisal Nano Supriyatna, napiter asal Kabupaten Sukabumi ini dijatuhi vonis pidana 3 tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 07 April 2022.
Sempat berada di Rutan Depok, Arisal dipindahkan ke Lapas Kelas I Semarang untuk mengikuti pembinaan lebih baik.
Baca juga:
Lagi, 14 Isu Krusial RKUHP di Sosialisasikan
|
Kepala Lapas Semarang, Usman Masjid mengungkap, napiter tersebut masuk dalam jaringan Jama'ah Anshorut Daulah (JAD). Saat melaksanakan hukuman di Lapas Semarang, tidak ada yang terlihat menonjol dari dirinya.
"Ia seperti orang biasa pada umumnya, mengikuti pembinaan dengan baik, sama sekali tidak pernah mendapat register F, " ucap Usman.
Setelah mendapatkan pertimbangan, Lapas Semarang menggelar Ikrar Setia NKRI untuk Napiter. Arisal berkesempatan mengikuti Ikrar tersebut yang dilaksanakan di Lapas Semarang pada 14 November 2023.
Napiter yang telah melaksanakan ikrar dapat memperoleh haknya kembali. Salah satunya adalah hak integrasi. Namun sebelum proses integrasinya habis, masa hukuman Arisal ternyata telah habis terlebih dahulu.
"Berdasarkan surat lepas nomor: W.13.PAS.1-PK.05.12-96 tanggal 14 Januari, kami bebaskan satu orang napiter dari Lapas Semarang dengan kategori bebas murni, " ungkap Usman, Minggu, (14/01/2024).
Pada pukul 06.00 WIB, Arisal dibawa ke ruang registrasi untuk dilakukan pengecekan berkas administrasi. Selanjutnya Arisal dibawa menuju Penjaga Pintu Utama (P2U) untuk digeledah dan dicek kembali kelengkapan berkasnya.
Kemudian sekitar pukul 06.20, didampingi BNPT, Densus 88 AT dan anggota Polrestabes Semarang, Arisal keluar (bebas) dari Lapas Semarang.
(Hms Lapas Semarang)